Bengkulu Utara, Jendelarakyat.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten bengkulu utara rapat paripurna dengan agenda mendengar jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), yang dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten bengkulu utara, SONTI BAKARA, SH. didampingi Waka I JUHAILI, S.Ip, dan Waka II, HERLIYANTO, S.Ip, dan di ikuti oleh seluruh anggota dewan, serta sekwan, dan jajaran staf dewan.
Dalam rapat paripurna tersebut yang dihadiri oleh Bapak Bupati bengkulu utara Ir.H.MI’AN, dan seluruh OPD, FKPD serta undangan lainnya. Pada hari jum’at malam Sabtu sekira pukul 21 : 15 Wib, berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD lantai 2 gedung DPRD 31 maret 2023.
Bupati Bengkulu Utara Ir.H.MI’AN dalam sambutannya menyampaikan, pihak pemerintah daerah sangat mengapresiasi terhadap semua pandangan fraksi – fraksi yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan, dan saran terkait rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ).
Dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara menyampaikan, untuk menjawab berbagai pandangan umum fraksi – fraksi, diantaranya fraksi PAN, Gerindra, Nurani Indonesia Sejahtera, Golkar dan Nasdem.
“Kami pihak pemerintah daerah telah mempertimbangkan kriteria kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, dan potensi teknis lahan serta luasan kesatuan hamparan lahan juga pertimbangan lainnya, seperti laju pertumbuhan penduduk. pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah ( OPD ), di tahun anggaran 2022 telah membanggun sebanyak 15 irigasi dan 8 jalan Usaha tani, serta tersedianya alokasi pupuk bersubsidi. Sementara di tahun 2023 pupuk bersubsidi tersrdia 5.533 Ton, yang terdiri dari, 1.949 Ton pupuk jenis Urea, dan 3.584 Ton Pupuk jenis NPK. juga infrastruktur, mesin pertanian maupun Pupuk. pemerintah juga secara terus menerus melakukan pelatihan, bimbingan kepada penyuluh pertanian lapangan, maupun penyediaan dan memberikan bibit unggul secara gratis kepada petani nantinya,” ucap Bupati.
Lanjut Bupati, lahan sawah Bengkulu Utara saat ini seluas 3.772,38 Ha, yang masuk dalam rencana LP2B seluas 3.463,86 Ha. Untuk itu kami sampaikan bahwa, pemerintah daerah selalu konsisten dalam mendukung ketahanan pangan, khususnya di kabupaten bengkulu utara. yang selalu bersinergi dengan program pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Untuk itu menjawab pertanyaan fraksi golkar, apa yang sudah dan akan dilakukan terkait perda ini, tentu langka-langka yang sudah, dan sedang akan dilakukan. seperti dengan melaksanakan uji publik terhadap Raperda serta sosialisasi perda perlindungan LP2B. secara masif dan sistemmatis dengan melibatkan petugas pertanian lapangan yang ada di setiap kecamatan. Melalui DTPHP dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian, dan akan melaksanakan sosialisasi perda perlindungan LP2B secara masif sebagai tindak lanjut dari UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. juga telah melaksanakan sertifikasi lahan sawah sampai dengan 2015 sebanyak 821 persil, di mana pemilik lahan menandatangani surat pernyataan tidak akan alih fungsi lahan.
Setelah perda perlindungan LP2B di tetapkan, tentu pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan laju alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta solusi untuk mempertahankan luas LP2B yang telah ditetapkan. alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sebagian besar di sebabkan karena kekurangan ketersediaan air irigasi, yang menjadi pioritas pemerintah kedepannya. ucap Bupati. (ADV)