Kaur, Jendelarakyat.com – Pemerintah Pusat secara resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah NKRI. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi sejumlah Kementerian dan Lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta.
Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kaur Kegiatan ini diikuti secara Virtual melalui Zoom Meeting yang dihadiri Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H yang diwakili langsung Oleh Kepala Dinas dan Badan seperti Kepala Dinas Kesehatan Darmawansyah, Kepala BPBD Jon Harimol, Sekdis Perindagkop Hayan Wiyanto dan Kabid. P2P Pedli Siantari. Bertempat di Ruang Staf Ahli lantai III Sekretariat Daerah, Senin (02/01/2023).
Pencabutan PPKM tersebut bukan serta merta bahwa Covid -19 di Indonesia telah berakhir, namun pencabutan PPKM ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas secara normal dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan serta tetap waspada dan membiasakan melakukan pola hidup sehat untuk melawan segala jenis virus dan penyakit yang akan menyerang fisik. (Rls MC)