Kaur, Jendelarakyat.com – Kami punya Izin. Kami sudah bayar Pajak Galian C lebih dari Izin keluar, Rp 200 Juta ke Dinas Pendapatan. Maksudnya, dari Izin keluar sampai hari Jum’at, lebih dari Rp 200 Juta kami bayar Pajak. Logikanya, kalau Izin tidak ada mustahil Dinas Pendapatan terima, dan Izin kami tembuskan. Jenis Perijinan Penambangan Batuan, terdiri dai IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan SIPB. Izin kami SIPB atau Surat Ijin Penambangan Batuan.
Demikian disampaikan Surahmanadi atau akrab disapa Surak, dalam memberikan Hak Jawab melalui Pesan Singkat WA (WhatsApp), terkait Pemberitaan JendelaRakyat.Com edisi 31 Desember 2022 dibawah Judul ‘Usaha Tambang Mineral Batuan Desa Perigi, Liar’, sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, langsung ke Nomor telepon Selular Pemimpin Umum JendelaRakyat.Com, Elman Jayadi.
Dalam memberikan Hak Jawab, selain mengirimkan Kopi Lampiran I Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 110/1/SIPB/PMDN/ 2022 tanggal 20 Juni 2022, tentang Daftar Pemegang Saham dan/atau Susunan Pengurus Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Batu Kali CV. Jaya Lestari.
Surat juga mengirim Kopi Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 110/1/ SIPB/PMDN /2022, tentang Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Batu Kali kepada CV. Jaya Lestari.
“Tolong jangan sampai Isu itu menyebar. Nggak Enak. Kantor kamik ada di Kuaro. Izin kami juga dipajang dan di Bingkai (di Kuari),” kata Surak, dengan menggunakan bahasa daerah, juga melalui Pesan Singkat WA (WhatsApp).
Terpisah, Kepala DPM PTSP atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Karmawanto, S.Pd, saat dikonfirmasi ulang melalui telepon Selular, membenarkan bahwa Perizinan Penambangan oleh Pusat baik itu IUP maupun SIPB. Hanya saja khusus untuk SIPB, menurut dia, sebelum beroperasi Pemilik SIPB terlebih dahulu Wajib Memiliki Rencana Penambangan, memiliki UKL dan UPL, atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Maknanya, meski Pemilik SIPB sudah dinyatakan Sah sebagai Pengusaha Pertambangan. Tetapi jika belum Memiliki Rencana Penambangan serta UKL dan UPL, mereka belum boleh Beroprasi melakukan Penambangan. Rencana Penambangan dikeluarkan oleh Dinas ESDM, atau Energi Sumber Daya Mineral. Sedangkan UKL dan UPL oleh Dinas Lingkungan Hidup, diajukan melalui DPM PTSP. Dengan kata lain, UKL dan UPL tidak bisa langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, harus melalui DPM PTSP,” ujar Karmawanto.
Menjawab pertanyaan tentang Usaha Penambangan Batu Kali di Desa Perigi, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, apakah sudah memiliki Rencana Penambangan dari Dinas ESDM, dan UKL serta UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, Karmawanto menyarakan untuk bertanya langsung kepada CV Jaya Lestari selaku Pemilik SIPB. (005)