Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan Undang-Undang KIP

0
596

Seluma,JendelaRakyat.com – Proyek Jalan di Desa Tanjung Seru kec Seluma selatan, kab seluma provinsi Bengkulu.

Diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 2 Minngu tidak di sertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Menurut Jon siswardi alis andre, sekketaris Ormas fijar Provinsi Bengkulu, saya sangat mennyesalkan, pihak kontraktor pelaksana, proyek tersebut serta pihak Pemegang, proyek tidak memakai plang papan merek proyek, apa memang di sengaja, tidak pakai papan nama proyek kalau zaman sudah serba cangih ini ujar andre, tidak bisa kucing-kucingan lagi, alias kangkelinggung di dalam pengerjaan proyek yang di danai oleh uang negara, ungkap adnre dengan nada kesal, karna saya asli derah ini, jangan daerah kami di anggap bodoh pungkas Andre.(Tim 005)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here