Bengkulu Utara, Jendelrakyat.com – Hingga saat ini walaupun jadi prioritas rancangan perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara hingga saat ini karena kendala teknis. secara sistem raperda turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ) ini, sudah menjadi komposan matrik legislasi pada ujung pebruari lalu dan merupakan prioritas masa sidang pertama tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara TOMI SITOMPUL,S.Sos, mengatakan bahwa pembahasannya sudah menjadi prioritas di masa sidang pertama, tinggal menunggu penjadwalan yang menjadi kewenangan unsur pimpinan. Selasa 28 Maret 2023.
“ Pihak kita sudah memprioritaskan penjadwalan pembahasan rancangan perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ), namun sedikit kendala teknis terkait belum rapat BANMUS dalam menyusun jadwal yang menjadi kewenangan unsur pimpinan. Informasi yang di terima kemungkinan dalam 1 atau 2 minggu ini mulai akan di bahas “. ucapnya.
Ketua badan pembentukan perda TOMI SITOMPUL mengatakan, Perda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu legislasi yang mesti diutamakan daerah. kalau tidak ingin ditinggalkan oleh gerbong anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun depan. namun dengan menggunakan beberapa parameter di sektor legislasi yang menjadi program pusat tentang keseriusan pemerintahan di daerah dalam menyelamatkan kantung – kantung pangan sektor pangan. Niat serius itu dibuktikan dengan produk hukum yang lebih serius berupa peraturan daerah.
Lanjutnya, terhenti anggaran pusat ke daerah salah satu penyebabnya akibat Covid-19. di sektor pertanian sendiri sangat nampak berimbas pada produktivitas pertanian. jika tidak salah, indeks pertanaman yang menurun dalam rentang 3 tahun terakhir ini mengalami penurunan, tentu saja merembet kepada produktivitas produksi pangan. Anjloknya di tingkat produksi padi, tentu berpengaruh pada sektor pangan. dalam mendukung program pemerintah pusat di sektor pangan, tentu diperlukan juga produk hukum yang di jalankan berupa peraturan daerah. ungkapnya. (ADV)