Buntut Arogansi Kepala Dinas Kominfo Kaur Awak Media Rapatkan 

0
358

Kaur, jendelarakyat.com – Setelah disosialisasikan nya Peraturan Bupati Kaur Nomor 99 Tahun 2022 , menjadikan awak media dikaur yang merasakan dirugikan akibat hadir nya peraturan tersebut kini mulai merapatkan barisan untuk melakukan tahapan agar PerBup 99 Tahun 2022 dilakukan revisi serta Kepala Dinas Kominfo Diganti, Selasa 13/12/2022.

Menurut Salah Satu Pimpinan Media Online Aprin Taskan Yanto “Kegiatan saat ini sengaja kita lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap PerBup Kaur Nomor 99 Tahun 2022 , karena dinilai banyak bertentangan dengan peraturan diatas nya seperti UU 40 Tahun 1999, dengan demikian perlu kita lakukan tahapan upaya perlawanan seperti:

1.Audensi dengan Bupati Kaur, langsung menghadirkan dinas Kominfo.untuk membahas, persolan ke senjangan antara media dengan pihak kominfo srhingga ada titik, temu penyelesaian, persoalan.

2.Bila upaya kesenjangan, ini belum di indahkan maka kami insan media akan lakukan unjuk rasa damai Ke Bupati Kaur dilanjutkan Ke DPRD Kaur.

3.Kita tahapan ini belum berhasil maka kita akan lakukan uji PerBup Nomor 99 Tahun 2022 tersebut.

Kita meminta pemerintah daerah Kabupaten Kaur, untuk lakukan revisi PerBup tersebut menghadirkan kita awak media secara keseluruhan dikaur agar sama-sama membahas isi Peraturan tersebut agar mengakomodir sila ke 5 pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sebagai usulan tambahan kami dari rekan awak media yang hadir tadi tadi MOHON PAK. BUPATI KAUR MENGGANTI KEPALA DINAS KOMINFO JARNAWI DENGAN ORANG LAIN, SEHINGGA DI KOMINFO INI BERJALAN DENGAN NORMATIF.

“Besok kita layangkan surat ke Bupati untuk Audensi langsung, Tegas Aprin

Sementara wartawan lainnya Feri “kita masih fokus menuntut kerja kominfo secara profesional dan kita menuntut kominfo memberikan berapa jumlah anggaran publikasi tahun ini, kemana saja realisasi itu secara rinci, sehingga itikad baik kominfo berbenah itu bisa dilihat dari sini, toh itu juga bukan rahasia yang tidak boleh diberitakan,” Tutup Feri.

Terpisah Elman Meka pimpinan media Jendelarakyat.com yang menerbitkan Dinas Kominfo tidak transparan mengenai anggaran juga menjelaskan, untuk aturan di dalam pedoman wartawan itu bekerja perpedoman pada UUD PERS NO 40 THN 99, bukan aturan yang di buat oleh Dewan pers, jelas Elman Meka. Sehingga tidak ada penzoliman Demorasi Pers di NKRI ini tutup Elman Meka (TIM SPRI). (Elman Meka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here