Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Terhadap Nota Pengantar Raperda PKD

0
255

Bengkulu, jendelarakyat.com – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) harus disingkronkan dengan Undang-Undang (UU) No 01 tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) dan Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED). Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, M.Si.

Menurutnya, yang jelas Raperda tentang PKD harus rampung atau disahkan jadi Perda dalam tahun ini. Apalagi pada Raperda tersebut juga berisikan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk potensi PAD, serta sektor-sektor baru pajak dan retribusi yang bertujuan untuk mendongkrak ataupun memaksimalkan PAD.

“Namun dalam pembahasannya nanti tetap harus menyingkronkan dengan keberadaan UU tentang HKPD dan TKED. Dimana keberadaan UU tersebut memberikan dampak besar, terutama pada seluruh struktur PKD kedepannya,” ungkap Jonaidi diwawancarai usai paripurna pandangan umum fraksi atas nota pengantar Gubernur Bengkulu terhadap Raperda tentang PKD, Senin (17/10).

Dilanjutkan Jonaidi, sebagaimana amanat UU HKPD dan TKED itu, biaya rutin harus ditekan seminimal mungkin. Sebaliknya lebih memprioritaskan belanja modal atau infrastruktur.

“Dari poin ini saja terdapat perbedaan yang signifikan saat mengelola keuangan daerah. Apalagi sama-sama kita ketahui dari total APBD, hampir setengahnya untuk belanja rutin,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, APBD Provinsi Bengkulu berkisar Rp 2,8 triliun, dan hampir Rp 1,5 triliun habis untuk belanja pegawai yang termasuk belanja rutin. Jadi Rp 2,8 triliun itu bukan untuk belanja modal atau infrastrutur seluruhnya. Sehingga dengan keberadaan UU HKPD dan TKED tersebut, harus ada pembagian yang proporsional.

“Ini harus dipertegas dalam mengelola keuangan daerah kita. Selain itu dalam Raperda tentang PKD juga menekankan mulai dari sistem perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban hingga pada evaluasi. Mengingat selama ini ada beberapa penganggaran, malah terkesan kurang terencana dengan baik. Kemudian RPJMD hanya sekedar bahan bacaan saja,” tutupnya. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here