Bengkulu, Jendelarakyat.com – “Kita (DPRD,red) minta kewajiban tersebut dapat dijalankan secara real, karena hal sedemikian bisa memicu terjadinya konflik antaran perusahaan dengan masyarakat,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Raharjo Sudiro, ketika menyikapi hasil kunjungan kerja ke PT. Bio.
Lanjut pria yang akrab disapa Jojo ini, sejak awal pihaknya mengingatkan perusahaan, sehingga pada saat pengurusan perpanjangan izin itu, tidak menuai konflik.
“Diminta itu dapat diperhatikan perusahaan,” tegas Jojo pada Sabtu, (6/8/2022).
Senada dengan itu, Ketua Komisi I, Dempo Xler, S.Ip dan juga diikuti anggota Komisi I lainnya, Sarjoni Hanafi menyampaikan, dalam proses perpanjangan izin HGU, pihaknya berharap PT. Bio dapat mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku.
“Kita bakal pantau terkait proses perpajangan izin HGU perusahaan ini, karena sepengetahuan kita jika sebelumnya HGU perusahaan sempat berkonflik dengan masyarakat,” ujar Dempo.
Sebelumnya, Pimpinan PT. Bio, Petrus didampingi Kepala Divisi, Fikri dan manajemen lainnya mengaku saat ini pihaknya tengahmelakukan proses perpanjangan izin HGU. Dimana HGU perusahaan berakhir tahun 2025 mendatang.
“Kita pastikan siap kooperatif dalam proses perpanjangan izin HGU ini, sebagaimana ketetapan perundang-undangan,” tukasnya. (adv)