Perangkat Desa Diduga Aniaya Wartawan yang Sedang Bertugas

0
355

 

Bintuhan, Jendelarakyat.com – Peristiwa tak terpuji kembali terjadi. Dua oknum perangkat desa di wilayah Selika Tiga, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, diduga menganiaya seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Insiden bermula saat wartawan tersebut mendatangi kantor desa untuk menemui kepala desa guna keperluan peliputan sekaligus menjajaki kerja sama publikasi. Namun, ketika sedang berdiskusi dengan kepala desa, salah satu oknum perangkat desa berinisial MD tiba-tiba bertindak kasar dengan mendorong wartawan hingga tersungkur.

Tidak hanya itu, MD juga mengeluarkan ancaman verbal yang tidak pantas, seperti, “Akan kubunuh kamu,” dan, “Pergi kamu, orang sedang sibuk, tim inspektorat mau audit.” Oknum perangkat lainnya turut mengusir wartawan tersebut dengan nada tinggi dan kasar, meski wartawan tersebut masih dalam kondisi terjatuh.

Tindakan pengusiran dan ancaman ini sangat disesalkan. Sebagai perangkat desa, seharusnya mereka bersikap ramah dan profesional dalam melayani masyarakat. Perlakuan seperti ini mencoreng citra pemerintahan desa dan menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pemerintah desa dan media.

Sebagai seorang jurnalis, saya mengecam keras perbuatan ini yang secara terang-terangan menghambat tugas jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya foto saya dan keluarga dipublikasikan tanpa izin melalui akun Facebook bernama Muhammad Ghaffar Al Maddi. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Atas kejadian ini, saya telah membuat laporan resmi ke Polres Kaur dengan nomor laporan: STTLP/B 113/VII/2025/SPKT Polres Kaur, Polda Bengkulu, pada tanggal 21 Juli 2025 pukul 17.56 WIB.

Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara profesional dan adil, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kebebasan pers dan melanggar hukum di masa depan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here