kaur jendelarakyat.com
Panwaslu Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Sunat Dana Perjalanan Dinas dan Dana Perjalanan Dinas sebanyak Rp 25 000 dari masing-masing dana tersebut / Orang PDK( Pengawas Desa /Kelurahan) ,jadi masing-masing PDK dipotong sebanyak Rp 50 000 ,
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Nasal ketika di Konfirmasi terkait informasi ini menjawab “Dapat informasi dari mana dan hadap kan kepada kami” Tapi awas jika tidak terbukti, ujar salah satu anggota Panwascam Nasal
KURSEK BAWASLU Kabupaten Kaur Sisanto” Kami tidak pernah merekomendasikan pemotongan Hak dari Pengawas Desa Kelurahan (PKD), Jika ada yang melakukan Pemotongan maka kami akan teguran secara Lisan dan tertulis (SP) Jelas Sisanto
Jika ada Staf kami yang melakukan pemotongan maka saya Pastikan dikeluarkan dari Kegiatan tersebut” tegas Sisanto.
Dan kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki/menindak lanjuti dengan hal ini,(TIM)