Pembangunan Pengaman Pantai Kritis di Kaur Butuh Pengawasan Ketat

0
119

 

Kaur, Jendelarakyat.com – Proyek pembangunan pengaman pantai kritis di Desa Sekunyit dan Desa Pasar Lama, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dinilai membutuhkan pengawasan ekstra ketat dari instansi terkait.

 

Pekerjaan yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) VII Bengkulu Kementerian PUPR ini menelan anggaran sekitar Rp41 miliar. Dengan dana sebesar itu, proyek diharapkan dikerjakan sesuai standar teknis agar hasilnya berkualitas dan bertahan lama, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

Pantauan awak media di lokasi beberapa minggu lalu menemukan dugaan lemahnya teknis pekerjaan. Terlihat pondasi pasangan batu dengan semen sudah berserakan diterjang ombak, padahal proyek belum selesai dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan pengawasan di lapangan.

 

Apalagi, mengingat laut Kaur langsung berhadapan dengan Samudra Hindia yang dikenal dengan ombak besar dan kuat, pembangunan penahan gelombang semestinya dilakukan dengan perencanaan matang dan material yang sesuai.

Sejumlah warga sekitar proyek menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas pembangunan pengaman pantai ini. Mereka merasa lebih tenang dari ancaman terjangan ombak. Namun, warga juga berharap pekerjaan dilaksanakan dengan serius agar tidak cepat rusak seperti proyek serupa di wilayah lain.

 

“Kami berterima kasih dengan adanya pembangunan ini, setidaknya kami lebih aman dari ombak besar. Tapi kami juga berharap hasilnya bisa bertahan lama, jangan seperti di Pantai Maras, baru selesai tidak lama sudah hancur,” ungkap seorang warga kepada media.

Sementara itu, pihak PUPR BWS VII Bengkulu hingga kini sulit dikonfirmasi terkait kualitas pekerjaan tersebut. Upaya media menghubungi baik secara langsung, maupun melalui pesan singkat dan WhatsApp, tidak mendapat jawaban. Padahal, publik berhak mengetahui apakah pembangunan yang disebut banyak menggunakan batu berukuran kecil itu sesuai dengan juklak dan juknis. (005)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here