Bengkulu, Jendelarakyat.com – Pembangunan jalan menuju Dermaga Ujung Pulau Bai, yang telah berlangsung selama lebih kurang satu bulan, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut tidak memasang papan nama proyek sebagaimana mestinya.
Ketiadaan papan proyek membuat pihak pemantau kesulitan untuk mengetahui asal-usul proyek tersebut. Hal ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pemasangan papan proyek merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penggunaan dana negara. Proyek yang bersumber dari APBN atau dana bantuan, termasuk yang dikelola oleh BUMN, wajib mencantumkan informasi melalui papan proyek.
Papan proyek biasanya memuat informasi penting seperti nama proyek, lokasi, nama pemilik atau pengelola, tanggal izin, nama kontraktor pelaksana, serta nama direksi pengawas. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas proyek yang sedang berlangsung, sekaligus memantau penggunaan anggaran negara.
Dengan tidak adanya papan proyek tersebut, masyarakat menduga adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek. Mereka pun mendesak instansi terkait untuk menelusuri serta melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, karena diduga ada indikasi penyimpangan.
“Ini menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong dalam pelaksanaannya,” ungkap salah satu warga kepada awak media. (Tim 005)