Kaur,jendelarakyat.com-Pemerintah Desa Nusuk Kecamatan Semidang Gumay melaksanakan MUSDES untuk membahas RKPDes tahun 2025, bertempat di Balai Desa Nusuk. Selasa, (17/9/2024).
Sebagai informasi, hadir dalam MUSDES Camat Kecamatan Semidang Gumay Yuhardi, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nusuk, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Dan Tamu undangan lainnya. Kehadiran dari berbagai pihak tersebut menunjukkan keseriusan dalam merumuskan RKPDes yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa pada tahun anggaran 2025 .
Kepala Desa Nusuk Mahyen Hasbullah mengatakan, memahami pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
“Melalui MUSDES, warga desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk memahami secara langsung harapan masyarakat serta mengintegrasikannya dalam RKPDes sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Mahyen menambahkan, dalam penyusunan RKPDes tahun 2025,” kata Kades Nusuk.
Lanjutnya, Musdes Nusuk mengusung prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga pelaku usaha, diajak untuk berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Proses ini dilakukan melalui serangkaian diskusi, konsultasi, dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama yang mewakili kepentingan seluruh warga desa.
Sementara itu, Camat Kecamatan Semidang Gumay Yuhardi dalam sambutannya, mengungkapkan salah satu aspek penting yang dibahas dalam MUSDES adalah program prioritas pembangunan desa.
“Warga desa berkesempatan untuk mengusulkan program-program yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan dalam RKPDes tahun 2025. Dengan demikian, RKPDes yang dihasilkan tidak hanya merupakan keinginan pemerintah desa, tetapi juga cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Camat Semidang Gumay.
Yuhardi Juga Menambahkan, selain itu, MUSDES juga menjadi ajang untuk mengevaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya. Dengan mengulas hasil dan kendala yang dihadapi, pemerintah desa dapat memperbaiki kebijakan dan strategi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Melalui evaluasi ini, diharapkan pembangunan di Desa Masria Baru dapat semakin berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
Senada dengan Camat, pendamping Desa Suhermanto,ST juga menyampaikan, sesuai dengan Alur Tahapan Perencanaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peran penting MUSDES dalam penyusunan RKPDes juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa.
“Dalam musdes, warga desa berhak menyampaikan usulan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan. Melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama, alokasi Dana Desa bisa menjadi tepat sasaran sesua dengan peraturan yang berlaku,” terangnya. (eko)