Kajati Bengkulu lakukan video Confrence Restorasi Justice

0
112

Bengkulu, JendelaRakyat.com – Pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, diadakan Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Pengajuan penghentian dengan nama tersangka Ilham Taswin Bin Zainal Abidin (Alm) dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan RJ :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
3. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
4. Tersangka telah berdamai dengan korban;
5. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Masyarakat Desa merespon positif;

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here