Kaur, jendelarakyat.com – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur akan surti kepala sekolah Madrasyah Aliah Negeri (MAN) 1 Kaur untuk pemanggilan terkait adanya seorang oknum guru yang melarang wartawan ingin bersilahturahmi kepada kepala sekolah hari Rabu 23 November 2022.
Awak media mendatangi Kemenag Kabupaten Kaur, Kamis 24/11, di ruang kerjanya untuk minta keterangan dan tanggapan adanya Satpam dan oknum guru MAN 1 Kaur yang telah melarang wartawan menemui Kepala Sekolah pada hari Rabu 23 November 2022, sekira pukul 11.12 wib.
Kepala Kemenang Kaur H. lrawadi, S.Ag.MH mengatakan, adanya wartawan yang ingin menemui Kepala Sekolah MAN 1 Kaur dan di halangi oleh Seorang guru itu hanya mis Miskomunikasi saja. Kata Irwadi
“Dalam waktu dekat Kepala Sekolah dan oknum guru MAN 1 Kaur akan di surati untuk kami panggil ke kantor Kemenag kaur untuk di minta keterangan.” Terangnya.
Kepala Kemenag juga mengatakan Profesi jurnalis (wartawan) merupakan pekerjaan mulia. Karena tugas mereka menginformasikan setiap kejadian ke ranah publik. Maka wartawan juga mitra kerja kita, jika ada wartawan yang datang ajaklah mereka bersinergi demi kemajuan kita bersama, terang Irwadi.
Sambungnya, “Kepada dua orang wartawan yang datang ke MAN 1 Kaur Kemaren, sebelumnya kami mohon maaf yang tak terhingga, ini hanya sekedar Miskomunikasi saja.” Jelas Irwadi kepada awak media.
Sementara itu, Apen Rozali selaku wartawan news publik menjelaskan kepada awak media bahwa, kekecewaan terhadap oknum guru yang melarang kita berdua menemui kepala sekolah MAN 1 Kaur kemaren harus segera meminta maaf dan mengakui kesalahannya, karena kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kata Apen.
“Kami juga berterima kasih kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur, yang telah memberikan tanggapan atas kejadian ini, harapan kami kepala kemenang Kaur agar secepatnya memanggil Kepala Sekolah dan oknum guru untuk lakukan klarifikasi terlebih dahulu.”
Lanjutnya, Seorang Satpam dan Oknum Guru Madrasyah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Kaur, ini sudah benar-benar melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).” Jelasnya. (HERWAN)