BENGKULU, jendelarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daeeah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Laporan Banggar Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDP Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 (Sisa Perhitungan) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/08/2022).
Ketua Badan Penganggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, rapat paripurna tersebut guna memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang sebelumnya telah disepakati.
Edwar Samsi menerangkan, dalam rapat dilaporkan bahwa pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp 2.954.014.615.065,00 dengan realisasi Rp 3.051.751.862.802,73 atau 103,31 persen.
Sementara, belanja dianggarkan, Rp 3.056.477.210.110,00 realisasi sebesar Rp 2.880.225.046.730,80 atau 94,23 persen. Maka, jumlah sisa lebih perhitungan APBD tahun 2021 sebesar Rp 273.989.411.125,42.
“Dari situ kita menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 273.989.411.125,42,” kata Edwar Samsi.
Dari SiLPA itu, Edwar Samsi membeberkan, ada di Kas Daerah sebesar Rp 233.591.298.528,82, kemudian RSUD M Yunus sebesar Rp 37.674.338.213,39. Lalu di RSJKO sebesar Rp 2.043.965.329,21, pada Bendahara Pengeluaran Rp .0. dan di Kas Dana Bantuan Operasional sebesar Rp 679.809.054,00.
“Artinya sekitar Rp 232 miliar lagi akan kita alokasikan untuk perubahan APBD tahun 2022 untuk perubahan ini,” kata Edwar Samsi. (Adv)