Otoriter, Kadisdagperinkop & UKM Dilaporkan Ke Pejabat Bupati

0
462

Jendelarakyat.com – Akibat Gaya Kepemimpinannya Otoriter, dan tidak mampu Menciptakan Suasana Kerja yang Kondusif, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Sugeng Oswari, dilaporkan oleh para ASN atau Aparatur Sipil Negara ke Pejabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni M.Si.

Dalam Surat Pernyataan Sikapnya, ada tujuh Permasalahan terkait Kinerja Sugeng Oswari yang dilaporkan kepada Pejabat Bupati, baik dalam Kapasitasnya sebagai Kepala Dinas maupun sebagai Pengguna Anggaran atau PA.

Pertama, Kepemimpinannya yang Otoriter dalam Pengambilan Keputusan secara sepihak, tanpa adanya Koordinasi dengan pihak terkait yang seharusnya dilibatkan, termasuk terkait Perencanaan dan Pergeseran Anggaran. Kedua, tidak bisa menciptakan Suasana Kerja yang Kondusif, tidak menghargai bawahan, gemar mengadu domba dan tidak bertanggungjawab.

Ketiga, tidak bisa Menciptakan Kordinasi yang baik dengan para bawahan, baik tekait tugas-tugas Kedinasan maupun hal-hal di luar Kedinasan, termasuk yang sifatnya non budgeter. Koordinasi lebih sering dilakukan Via group WhatsApp Kantor.Minim sekali rapat-rapat secara langsung atau tatap muka, karena yang Bersangkutan memang jarang berada di Kantor.

Keempat, tidak bisa mencioptakan Relasi yang baik dengan pihak lain, seperti dengan Aparatur Penegak Hukum atau APH, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk dengan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kelima, gemar memperalat Orang-Orang baik di dalam maupun di luar Dinas Dagperinkop dan UKM, baik para ASN maupun non ASN. Keenam, Pelaksanaan Anggaran yang Amburadul. Pendistribusian yang Macet ke Bidang-Bidang, karena kembali Sepenuhnya di Pengguna Anggaran atas Faktor Suka atau Tidak Suka kepada PPTK, atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bersangkutan.
Ketujuh, Tidak dapat memberikan Contoh yang baik kepada bawahan, terkait LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atau Badan Pemeriksa Keuangan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, demi berjalannya Tupoksi atau Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, kami mohon Kebijakan Bapak Pejabat Bupati untuk Mengganti Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata para ASN, pada bagian akhir Surat Pernyataan Sikapnya.

Sebelumnya, seperti diwartakan RBt edisi 4 Agustus 2022, Pejabat Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni, menginstruksikan Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Eka Nurmaeni dan Staf Ahli, untuk Menyelesaikan Sengketa antara Kadis Dagperinkop dan UKM Bengkulu Tengah, Sugeng Oswari, dengan para ASN yang notabene adalah para bawahannya.

“ Pada Senin 27 Juni 2022, kami Mengumpulkan Sekretaris, para Kabid dan Bendahara Disdagperinkop UKM. Setelah dilakukan dengar pendapat, diperoleh Penjelasan bahwa Keadaan Kantor Disdagperinkop UKM tidak Kondusif.
Keesokan harinya, Selasa 28 Jnui 2022, dilakukan pertemuan dengan menghadirkan Kadis Dagperinkop UKM, Sugeng Oswari. Hasilnya, ada beberapa Keterangan para Kabid dan Bendahara, yang diakui tetapi ada juga yang dibantah,” kata Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, juga sebagaimana dikutif RBt.

Hanya saja, baik Pejabat Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni, maupun Kepala Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Sugeng Oswari, hingga Berita ini Siap tayang belum berhasil dikonfirmasi. (005)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here