SELUMA, jendelarakyat.com – Asisten I Mirin, SH, MH didampingi Kepala BKD Seluma Marah Halim, SP, MP, M.Si membuka Sosialisasi Perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Seluma dengan BPJS Kesehatan Seluma, Rabu (2/3/2022) di Aula BKD Seluma.
Asisten I dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai bentuk sinergi dalam rangka implementasi amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
“Demi tercapainya kondisi yang sehat bagi bangsa Indonesia, diperlukan peran aktif semua pihak dan pemerintah telah menetapkan program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” ujar Mirin.
Asisten I juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma sangat mendukung program ini, dan masyarakat yang tidak mampu telah didaftarkan dalam program jaminan kesehatan daerah yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
Pemerintah telah menganggarkan iuran bagi masyarakat kurang mampu,
serta pekerja penerima upah termasuk PNS/TNI/POLRI dan pegawai swasta, sesuai Peraturan Presiden wajib menyetorkan iuran jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan dengan besaran iuran 1% terdiri dari :
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan/tunjangan umum
4. Top, serta
5.Tunjangan profesi guru.
Dengan batas maksimal upah yang dilaporkan ke BPJS Kesehatan sebagai perhitungan iuran adalah: Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala BPJS Kesehatan Seluma Rico Hanggara, S.Kep dan diikuti oleh seluruh Bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.(ADV)