Kaur, JendelaRakyat.Com – Pada hari ini senen 17 januari 2022 Bupati Kaur H.Lismidianto, SH,.MH resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 66 kepala desa hasil pikades serentak tahap dua pada 9 desember 2021 yang lalu, bertempat di gedung serba guna (GSG) pemda kabupaten kaur , di hadiri oleh unsur Muspida,FKPD, serta para undangan yang lainnya.
Dalam kata sambutnya Bupati menyampaikan kepada para Kades yang baru saja usai di lantik “setelah di pilih dan dilantik,maka tidak banyak waktu bagi saudara untuk bersantai, artinya saudara harus segera mempersiapkan, rencana pembanggunan jangka menengah Desa (RPJM DESA) yang berbentuk peraturan Desa yang mana di laksanakan enam tahun ke depan,” tegas Bupati.
Lanjut Bupati, para kepala desa didalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa harus memegang asas pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya RPJMDESA, akan di aplikasikan, dalam rencana kerja tahunan pemerintah desa,dan inilah akan menjadi upaya saudara-saudara untuk berkomitmen memajukan desa saudara masing masing ucap Bupati.
Selanjutnya, Bupati juga menjelaskan dalam pelaksanaan pilkades ini terkendala dengan pademi covet sehingga pemerintah pusat beberapa kali mengeluarkan DESKRESI berupa penunaan bagi daerah yang akan menggelar pelaksanan pemilihan kepala desa serentak di masa pademi. Jelas bupati.
Selanjutnya sebagai pempin di desa bupati mengharapkan agar menjalankan roda pemerintahaan harus perpedoman pada aturan pemerintahaan yang berlaku, dan juga tempatkan personil sesuai dengan besic dan kemapuanya sehingga bisa menjalankan tugas masing- dengan baik.
Akir kata bupati mengucapkan’ selamat kepada kades yang di lantik ,jalankan amanah masyarakat dengan baik, cipakan terobosan baru dalam rangka meningkatkan kesejateraanrakyat”ucap Bupati. (005)