Edar Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

0
275

REJANG LEBONG, jendelarakyat.com – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MD (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada hari Minggu (21/11/21) yang lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Susilo, hari ini Selasa (23/11/21) menjelaskan kepada awak media bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi mengenai adanya pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut personil melakukan penyelidikan terhadap tersangka MD yang tengah berada dikediamannya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket berukuran sedang diduga sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna pink, 4 paket berukuran kecil diduga sabu, 1 buah alat isab (Bonk), 2 Korek api gas, dan 1 handphone merek realmi warna putih gold.

“Tersangka MD berhasil ditangkap oleh petugas dikediamannya tanpa melakukan perlawanan. MD beserta barang bukti saat ini telah berada di Mako Polres Rejang Lebong guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut,” jelasnya.

Kapolres Rejang Lebong juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika.

Dalam kesempatan ini Kapolres Rejang Lebong juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong, dengan cara segera melapor ke polis jika mengetahui keberadaan barang haram tersebut. (RilisHumasPolda)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here